Download PDF PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR (Tunjangan Hari Raya)

 

PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR

PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR (Tunjangan Hari Raya) sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Tanggal 28 April Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Pemberian THR itu sendiri merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.



Isi PP No 63 Tahun 2021 tentang THR

Adapun isi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tersebut mengatur soal pemberian THR, jadwal pencairan, dan kepada pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya tentang PP No 63 Tahun 2021 ini dapat Anda download pada link dibawah ini.

Download PDF PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR (Tunjangan Hari Raya)

DETAIL PERATURAN Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang THR
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
63
Tahun
2021
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
28 April 2021
Diundangkan Tanggal
28 April 2021
Berlaku Tanggal
28 April 2021
Sumber
LN.2021/No.108, TLN No.6682, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.


PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 63, LN.2021/NO.108, TLN NO.6682, JDIH.SETNEG.GO.ID : 20 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

ABSTRAK:
  • Untuk meningkatkan pembelajaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
  • PP ini mengatur mengenai pemberian landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
CATATAN:
  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
  • PP ini mencabut PP Nomor 24 Tahun 2020 dan PP Nomor 44 Tahun 2020.
  • Penjelasan 14 hlm.


LINK DOWNLOAD


Salamun Picassa

Admin adalah orang yang tertarik dengan dunia Teknologi Informasi dan menyukai desain grafis. Suka Berbagi Dan berusaha menyajikan Informasi yang dibutuhkan banyak orang lewat media online.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish

Lebih baru Lebih lama
close